Golongan dan Angka Kredit

Kenaikan Golongan dan Angka Kredit dari Publikasi Ilmiah atau Karya Tulis Ilmiah

Jenjang jabatan seorang guru ditentukan dari angka kredit yang mereka telah raih, inilah yang disebut jabatan fungsional. Banyak orang yang menganggap peraturan fungsional ini terkesan lebih fair daripada jabatan struktural. Jabatan fungsional juga mampu menekan praktik korupsi karena kenaikan jabatan berkaitan dengan penilaian obyektif berdasarkan data sedangkan jabatan struktural lebih bersifat subyektif. Akan tetapi, jabatan struktural, bagaimanapun juga, memiliki kelebihan dibanding jabatan fungsional. Jabatan struktural membuat seorang atasan dapat memilih bawahannya atau seseorang yang dianggap dapat bekerjasama dengannya sehingga pekerjaan memiliki tingkat kesuksesan maksimal.

Berikut adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan pendidikan sarjana (S1).

No

Unsur

Pct

Jenjang Jabatan/Golongan Ruang dan Angka Kredit

Pertama

Muda

Madya

Utama

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IVe

1 Unsur Utama

  1. Pendidikan
  2. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah

100

100

100

100

100

100

100

100

100

  1.  Mengikuti pelatihan prajabatan
  2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  3. Melaksanakan proses pembelajaran
  4. Melaksanakan proses bimbingan
  5. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
  6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  7. Melaksanakan pengembangan diri
  8. 2.       Melaksanakan publikasi ilmiah
  9. Melaksanakan karya inovativ

≤90%

45

90

180

270

405

540

675

855

2 Unsur Penunjang

  1. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
  2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru

≥10%

5

10

20

30

45

60

75

95

  Jumlah

100

150

200

300

400

550

700

850

1050

 

 

Angka kredit minimal yang harus diraih guru untuk naik golongan dari unsur publikasi ilmiah adalah:

Kenaikan Gol.

Angka kredit minimal

Syarat tambahan

Gol. III/b  →  Gol. III/c

4

Gol. III/c  →  Gol. III/d

6

Gol. III/d  →  Gol. IV/a

8

Sekurang-kurangnya  mempunyai 1 (satu) laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur publikasi ilmiah.
Gol. IV/a  →  Gol. IV/b

12

Sekurang-kurangnya  mempunyai:

  • 1 (satu) laporan hasil penelitian
  • 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
Gol. IV/b  →  Gol. IV/c

12

Sekurang-kurangnya  mempunyai:

  • 1 (satu) laporan hasil penelitian
  • 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
Gol. IV/c  →  Gol. IV/d

14

Sekurang-kurangnya  mempunyai:

  • 1 (satu) laporan hasil penelitian
  • 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN
Gol. IV/d  →  Gol. IV/e

20

Sekurang-kurangnya  mempunyai:

  • 1 (satu) laporan hasil penelitian
  • 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN
  • 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

 

Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama

Jumlah yang Melakukan Kegiatan

Pembagian Angka Kredit

Penulis Utama

Penulis Pembantu I

Penulis Pembantu II

Penulis Pembantu III

2 orang

60%

40%

3 orang

50%

25%

25%

4 orang

40%

20%

20%

20%

 

media912

Learn More →