Kewajiban Publikasi Ilmiah Guru

Berdasarkan peraturan menteri No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa Guru  Pertama  (dengan  pangkat  Penata  Muda  golongan ruang  III/a)  sampai  dengan  Guru  Utama  (dengan  pangkat  Pembina  Utama golongan ruang IV/e) wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif

Apa yang dimaksud dengan publikasi ?

Publikasi ilmiah yang dimaksud dalam permen No. 16/2009 adalah:

•Publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada  bidang pendidikan formal
•Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
Berapa angka kredit yang harus didapat untuk naik golongan dari unsur publikasi ilmiah ?
•Gol. III/b   → Gol. III/c   = 4 (empat) angka kredit.
•Gol. III/c   → Gol. III/d   = 6 (enam) angka kredit.
•Gol. III/d   → Gol. IV/a   = 8 (delapan) angka kredit

Syarat tambahan, sekurang-kurangnya  mempunyai:

–(satu)  laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur publikasi ilmiah.
•Gol. IV/a   → Gol. IV/b   = 12 (dua belas) angka kredit.

Syarat tambahan, sekurang-kurangnya  mempunyai:

–1 (satu) laporan hasil penelitian
–1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
•Gol. IV/b   → Gol. IV/c   = 12 (dua belas) angka kredit.

Syarat tambahan, sekurang-kurangnya  mempunyai:

o1 (satu) laporan hasil penelitian
o1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
•Gol. IV/c   → Gol. IV/d   = 14 (empat belas) angka kredit.

Syarat tambahan, sekurang-kurangnya  mempunyai:

o1 (satu) laporan hasil penelitian
o1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN
o1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
•Gol. IV/d   → Gol. IV/e   = 20 (dua puluh) angka kredit.

Syarat tambahan, sekurang-kurangnya  mempunyai:

o1 (satu) laporan hasil penelitian
o1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN
o1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Jumlah yang Melakukan Kegiatan Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama Penulis Pembantu I Penulis Pembantu II Penulis Pembantu III
2 orang 60% 40%
3 orang 50% 25% 25%
4 orang 40% 20% 20% 20%

Catatan:

o  Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.
  Penulis pembantu keempat dan seterusnya tidak mendapat angka kredit
Apa saja jenis publikasi ilmiah dan berapa angka kreditnya?
1.Narasumber presentasi pada forum ilmiah jumlah kredit 0.2
2.Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal.
•Buku (akan dijelaskan lebih lanjut kemudian).
•Artikel (penelitian) ilmiah, jumlah kredit 3 (nasional), kredit 2 (provinsi), kredit 1 (kabupaten)
3.Makalah laporan hasil penelitan, jumlah kredit 4
4.Makalah tinjauan ilmiah berupa karya tulis guru berisi gagasan untuk mengatasi masalah pendidikan formal dan pembelajaran disekolahnya, jumlah kredit 2
5.Tulisan ilmiah popular di media massa, jumlah kredit 2 (nasional), kredit 1.5 (provinsi)
6.Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan, jumlah kredit 2 (nasional) kredit 1.5 (provinsi)
7.Modul/diktat pembelajaran per semester, jumlah kredit 1.5 (provinsi), kredit 1 (Kabupaten/Kota), kredit 0,5 (tingkat sekolah)
8.Karya Terjemahan. Dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau dari bahasa Indonesia ke bahasa asing/daerah. Jumlah kredit 1.
9.Buku Pedoman Guru. Berisi rencana kerja tahunan guru. Jumlah kredit 1,5.
Keterangan Tambahan
•Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
oJumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
oUntuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
oUntuk   karya   inovatif   maksimal   50%   dari   angka   kredit   yang dibutuhkan.
Publikasi Ilmiah Harus APIK
•Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya
•Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan   bermanfaat
•Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai  kebenaran  yang  sesuai  dengan  kaidah-kaidah kebenaran ilmiah.
•Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya.
Buku dengan tema apa saja yang bisa dibuat dan berapa angka kreditnya ?
•Buku penelitian – Angka kredit 4 (empat)

Merupakan hasil penelitian di bidang pendidikan formal yang dilakukan guru, contoh, Penelitian Tindakan Kelas.

•Buku pelajaran – Angka kredit 3 (tiga)

Buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap.

•Buku dalam bidang pendidikan – Angka kredit 3 (tiga)

Buku yang berisi pengetahuan terkait dengan  bidang kependidikan.

Apa syarat agar buku dapat mendapat angka kredit ?

•Sesuai dengan tema-tema yang ditentukan pemerintah.
•Memenuhi persyaratan “APIK”
•Memiliki ISBN atau mendapat pengakuan dari BNSP.
•Ada bukti fisik.
•Untuk buku penelitian ilmiah harus diedarkan secara nasional (dapat melalui surat keterangan dari Penerbit).

media912

Learn More →